LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tahun 2019
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPAYEN BANGKALAN
Jalan RE Marthadinata Nomor 1A
Telp. (031) 3090456
KATA PENGANTAR
Puji syukur Kita panjatkan kepada Allah SWT, atas rahmat-Nya sehingga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan dapat menyelesaikan Laporan Kegiatan “Layanan Informasi Publik KPU Kabupaten Bangkalan Tahun 2019”,yangdilaksanakan selama 1 (satu) tahun di Tahun 2019. Penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik KPU Kabupaten Bangkalan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan yang dilaksanakan dan sebagai bukti terdokumentasi oleh KPU Kabupaten Bangkalan,
Terselesainya Laporan ini tidak terlepas dari banyak Pihak yang sudah membantu. Maka Kami sampaikan terima kasih kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan beserta Sekretariat KPU Kabupaten Bangkalan.
Tak lupa Kami sampaikan permohonan maaf jika masih banyak kekurangan pada Laporan yang kami buat ini. Besar harapan Kami, Laporan ini mampu bermanfaat untuk Layanan Informasi Publik selanjutnya.
Bangkalan, Februari 2020
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPU Kabupaten Bangkalan
Rach. Agustiawan
A. Pendahuluan
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik (2) Kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani Permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Dalam Rangka meningkatkan Pengelolaan dan Peningkatan Pelayanan Informasi, salah satu kewajiban Badan Publik yang terkait dengan implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 adalah wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayananan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Peraturan ini bertujuan :
1) Memberikan standart bagi Badan Publik dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
2) Meningkatkan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layananan informasi publik yang berkualitas;
3) Menjamin terwujudnya negara untuk memperoleh akses informasi publik;
4) Menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Dengan membuka akses publik terhadap informasi, diharapkan badan publik khususnya KPU termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal ini dapat mempercepat perwujudan Pemerintah yang terbuka, bebas praktek korupsi, kolusi dan nepostisme (KKN), serta menciptakan tata kelola Pemerintahan yang baik (good govermance)
Berikutnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (KIP) Nomor 1 Tahun 2010, utamanya pasal 4 dan pasal 36 yang menyebutkan laporan layanan informasi publik diserahkan kepada Komisi Informasi di masing-masing tingkatan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir, maka dengan ini KPU Kabupaten Bangkalan menyampaikan laporan yang dimaksud. Format dan isi laporan tahunan layanan informasi publik, sedapat mungkin sudah disesuaikan dengan perundang-undangan dan ketentuan yang ada. KPU Kabupaten Bangkalan dalam laporan ini menyampaikan beberapa hal dibawah ini :
a. Gambaran umum pelaksanaan pelayanan informasi Publik;
b. Rincian pelayanan informasi publik;
c. Rincian penyelesaian sengketa informasi publik;
d. Kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan informasi publik;
e. Rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi.
B. Pelaksanaan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik
1. Sarana dan Prasarana Pelayanan Informasi Publik
Dengan segala keterbatasan anggaran yang ada, khusus untuk PPID, KPU Kabupaten Bangkalan berupaya memaksimalkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Salah satu upaya ini yakni, dengan menyediakan sarana dan prasarana yang representatif bagi masyarakat pemohon informasi publik yang datang ke kantor KPU Kabupaten Bangkalan. Sedangkan fasilitas yang tersedia dalam rangka memberikan layanan informasi publik yang maksial adalah sebagai berikut :
a) Penyediaan Akses Informasi
Dalam upaya memenuhi kebutuhan akan informasi publik, selain datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Bangkalan yang beralamat di Jalan RE Marthadinata Nomor 1A, Mlajah, Bangkalan pemohon dapat mengirimkan permohonan informasi melalui e-mail resmi KPU Kabupaten Bangkalan ( kpu.bangkalan.999@gmail.com ), juga dilakukan dengan melakukan penyediaan informasi melalui website KPU Kabupaten Bangkalan dengan alamat https://kpu.bangkalankab.go.id .Selain itu pula PPID KPU Kabupaten Bangkalan juga sudah terhubung dengan E-PPID KPU RI.
b) Sumber Daya Manusia
Pelayanan informasi publik di PPID KPU Kabupaten Bangkalanmelibatkan seluruh sumber daya manusia yang ada. Adapun Struktur KPU Kabupaten Bangkalan terdiri dari :
Pembina
:
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bangkalan
Dewan Pertimbangan
:
1. Divisi SDM dan Parmas
:
2. Sekretaris
:
3. Kasubbag Program dan Data
:
4. Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik
Atasan PPID
:
Sekretaris
PPID
:
Kasubbag Teknis dan Hupmas
Tim Penghubung
:
Para Kepala Sub Bagian
Desk Pelayanan
:
Perwakilan staf setiap sub bagian
2. Operasional Pelayanan Informasi Publik
Jajaran PPID Sekretariat KPU Kabupaten Bangkalan memberikan pelayanan informasi kepada pemohon informasi yang datang ke kantor KPU Kabupaten Bangkalan, pada setiap hari kerja yaitu hari Senin sampai dengan Jum’at. Untuk Senin sampai dengan Kamis dari pukul 08.00 – 15.30 WIB (dengan satu jam ISHOMA). Serta untuk hari Jum’at dari pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Meskipun jam layanan informasi di desk informasi dibatasi jam kerjanya, namun diluar jam kerja tersebut masih dimungkinkan bagi permohonan informasi untuk menggunakan haknya dengan menggunakan sarana komunikasi lain, yang tanpa mengharuskan secara fisik mendatangi desk informasi PPID Sekretariat KPU Kabupaten Bangkalan. Yakni dengan mengirim email ke alamat kpu.bangkalan.999@gmail.com
3. Permohonan Informasi Publik di Tahun 2019
Tahun 2019 merupakan Tahun dilaksanakannya Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Cukup banyak permohonan informasi publik ditujukan ke KPU Kabupaten Bangkalan disebabkan minat masyarakat terhadap pagelaran Pemilu Tahun 2019 cukup tinggi.
Untuk memenuhi keterbukaan informasi publik, salah satu upaya KPU Kabupaten Bangkalan adalah dengan mendokumentasikan seluruh kegiatan KPU Kabupaten Bangkalan di laman web KPU Kabupaten Bangkalan.
selain melalui website dan Sistem Aplikasi yang dimiliki oleh KPU, berbagai data juga dapat diakses melalui papan data yang ada di tembok-tembok kantor KPU Kabupaten Bangkalan. Papan Data memuat berbagai informasi yang banyak dicari oleh masyarakat, seperti Daftar Pemilih, perolehan suara, partisipasi masyarakat dalam pemilu dan lain-lain.
4. Sengketa Informasi Publik di Tahun 2019
Pada Tahun 2019 terdapat 1 (satu) sengketa Informasi Publik yang dilayangkan ke KPU Kabupaten Bangkalan oleh LSM LIRA Bangkalan.
LSM LIRA Bangkalan mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan tertanggal 17 Juli 2019. Selanjutnya Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melaksanakan persidangan pada tanggal 27 November 2019 dan 18 Desember 2019. Dalam persidangan tanggal 18 Desember 2019 tersebut LSM LIRA Bangkalan dan KPU Kabupaten Bangkalan bersedia untuk menempuh proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi.
Selanjutnya hasil Mediasi kedua belah pihak telah terselesaikan dan kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa informasi dimaksud sebagaimana tercantum dalam Putusan Mediasi Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan Nomor : 003/II/KI.KAB.BKL-PS-A-M/2019 tertanggal 12 Februari 2020 (terlampir)
5. Anggaran Pelayanan Informasi
Tidak ada ploting anggaran khusus untuk pelayanan informasi di Lingkungan KPU Kabupaten Bangkalan. Pada Tahun Anggaran 2019, Pengelolaan dan Pelayanan Informasi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Rencana Kerja Anggaran KPU Kabupaten Bangkalan Tahun 2019.
6. Kendala Pelaksanaan Layanan Informasi Publik
a) Dalam pelaksanaan layanan informasi publik, kendala yang dialami lebih kepada penyediaan informasi internal yang sangat tergantung masukan data dari masing-masing satuan kerja. Mengingat waktu yang dibutuhkan hanya 10 (sepuluh) hari kerja untuk menjawab permintaan pemohon informasi;
b) Beberapa pemohon informasi tidak menyertakan surat permohonan resmi, sehingga menambah waktu pelayanan;
c) Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dimana tahun 2019 merupakan Tahun digelarnya Pemilu Tahun 2019. Sehingga, beban kerja pada tahun 2019 sangat tinggi;
d) Kelengkapan sarana dan prasarana Layanan Informasi Publik.
7. Rekomendasi dan Rencana Tindak Lanjut untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Informasi
a) Agar dilaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) untuk mengenalkan Informasi Teknologi Media Sosial, bagi petugas Desk Pelayanan Informasi yang langsung menangani permintaan informasi publik oleh pemohon;
b) Perlu adanya pelatihan tata kelola penyimpanan dokumen dan penyebarluasan informasi publik;
c) Bimtek SDM terkait pengenalan informasi teknologi bagi PPID kabupaten/kota;
d) Anggaran khusus untuk Pelayanan Informasi Publik
c.Penutup
KPU Kabupaten Bangkalan mengakui masih banyak kekurangan dalam melaksanakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik. Yang disebabkan keterbatasan sarana prasarana serta Sumber Daya Manusia yang membuat layanan yang diberikan KPU Kabupaten Bangkalan kepada masyarakat belum bisa sempurna. Namun, KPU Kabupaten Bangkalan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan informasi publik sehingga kendala-kendala yang muncul di tahun 2019 bisa dijadikan acuan untuk perbaikan di Tahun- tahun yang akan datang.
Bangkalan, Februari 2020
Atasan PPID
KPU Kabupaten Bangkalan
Rizal Effendy